Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERPPU Nomor 2 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2005 tentang BADAN REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI WILAYAH DAN KEHIDUPAN MASYARAKAT PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM DAN KEPULAUAN NIAS PROVINSI SUMATERA UTARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Badan Pelaksana terdiri atas: a. Kepala Badan Pelaksana; b. Wakil Kepala Badan Pelaksana; c. Sekretaris Badan Pelaksana; dan d. Deputi-deputi. (2) Kepala dan Wakil Kepala Badan Pelaksana diangkat dan diberhentikan dengan Keputusan PRESIDEN. (3) Wakil Kepala Badan Pelaksana dijabat secara jabatan (ex-officio) oleh Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam. (4) Sekretaris Badan dan Deputi-deputi diangkat dan diberhentikan dengan Keputusan PRESIDEN atas usulan Kepala Badan Pelaksana. (5) Badan Pelaksana dilengkapi dengan struktur organisasi sesuai dengan kebutuhan, yang diisi dengan tenaga profesional dan tenaga ahli.
Koreksi Anda