Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERPPU Nomor 2 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2005 tentang BADAN REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI WILAYAH DAN KEHIDUPAN MASYARAKAT PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM DAN KEPULAUAN NIAS PROVINSI SUMATERA UTARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 13, Dewan Pengawas berwenang: a. menunjuk dan menggunakan jasa profesional auditor independen atau tenaga ahli lainnya; b. meminta penjelasan Badan Pelaksana dan pihak lain yang terkait dengan pelaksanaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi; c. memberikan rekomendasi hasil pengawasan dalam pelaksanaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi kepada PRESIDEN.
Koreksi Anda