Koreksi Pasal 14
PERPPU Nomor 2 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2005 tentang BADAN REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI WILAYAH DAN KEHIDUPAN MASYARAKAT PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM DAN KEPULAUAN NIAS PROVINSI SUMATERA UTARA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 13, Dewan Pengawas berwenang:
a. menunjuk dan menggunakan jasa profesional auditor independen atau tenaga ahli lainnya;
b. meminta penjelasan Badan Pelaksana dan pihak lain yang terkait dengan pelaksanaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi;
c. memberikan rekomendasi hasil pengawasan dalam pelaksanaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi kepada PRESIDEN.
Koreksi Anda
