Koreksi Pasal 13
PERPPU Nomor 2 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2005 tentang BADAN REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI WILAYAH DAN KEHIDUPAN MASYARAKAT PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM DAN KEPULAUAN NIAS PROVINSI SUMATERA UTARA
Teks Saat Ini
(1) Dewan Pengawas mempunyai tugas:
a. melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan proses rehabilitasi dan rekonstruksi;
b. menerima, menelaaah dan menindaklanjuti pengaduan yang disampaikan oleh masyarakat.
(2) Dewan Pengawas wajib menyampaikan laporan pelaksanaan tugasnya kepada PRESIDEN sebagaimana diatur dalam Pasal 22.
(3) Dalam melaksanakan tugasnya, Dewan Pengawas bersifat independen.
Koreksi Anda
