Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERPPU Nomor 2 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2005 tentang BADAN REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI WILAYAH DAN KEHIDUPAN MASYARAKAT PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM DAN KEPULAUAN NIAS PROVINSI SUMATERA UTARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dewan Pengawas beranggotakan 9 (sembilan) orang, terdiri atas: a. seorang Ketua merangkap anggota; b. seorang Sekretaris merangkap anggota; dan c. 7 (tujuh) orang anggota (2) Anggota Dewan Pengawas terdiri dari unsur tokoh masyarakat yang memiliki pemahaman yang memadai dalam bidang pengawasan. (3) Ketua . . . (4) Ketua, Sekretaris dan Anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan dengan Keputusan PRESIDEN. (4) Dalam rangka membantu kelancaran pelaksanaan tugas, Dewan Pengawas dapat membentuk Sekretariat.
Koreksi Anda