Koreksi Pasal 12
PERPPU Nomor 2 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2005 tentang BADAN REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI WILAYAH DAN KEHIDUPAN MASYARAKAT PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM DAN KEPULAUAN NIAS PROVINSI SUMATERA UTARA
Teks Saat Ini
(1) Dewan Pengawas beranggotakan 9 (sembilan) orang, terdiri atas:
a. seorang Ketua merangkap anggota;
b. seorang Sekretaris merangkap anggota; dan
c. 7 (tujuh) orang anggota
(2) Anggota Dewan Pengawas terdiri dari unsur tokoh masyarakat yang memiliki pemahaman yang memadai dalam bidang pengawasan.
(3) Ketua . . .
(4) Ketua, Sekretaris dan Anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan dengan Keputusan PRESIDEN.
(4) Dalam rangka membantu kelancaran pelaksanaan tugas, Dewan Pengawas dapat membentuk Sekretariat.
Koreksi Anda
