Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERPPU Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang KEBIJAKAN KEUANGAN NEGARA DAN STABILITAS SISTEM KEUANGAN UNTUK PENANGANAN PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DAN/ATAU DALAM RANGKA MENGHADAPI ANCAMAN YANG MEMBAHAYAKAN PEREKONOMIAN NASIONAL DAN/ATAU STABILITAS SISTEM KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk mencegah krisis sistem keuangan yang membahayakan perekonomian nasional, Pemerintah dapat menyelenggarakan program penjaminan di luar program penjaminan simpanan sebagaimana yang diatur dalam UNDANG-UNDANG mengenai lembaga penjamin simpanan. (2) Ketentuan mengenai lembaga penyelenggara program penjaminan, pendanaan, cakupan dan besaran nilai penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Koreksi Anda