Koreksi Pasal 19
PERPPU Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang KEBIJAKAN KEUANGAN NEGARA DAN STABILITAS SISTEM KEUANGAN UNTUK PENANGANAN PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DAN/ATAU DALAM RANGKA MENGHADAPI ANCAMAN YANG MEMBAHAYAKAN PEREKONOMIAN NASIONAL DAN/ATAU STABILITAS SISTEM KEUANGAN
Teks Saat Ini
(1) Bank INDONESIA dapat membeli Surat Utang Negara dan/atau Surat Berharga Syariah Negara berjangka panjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat
(1) huruf c di pasar perdana yang diperuntukkan sebagai sumber pendanaan bagi Pemerintah.
(2) Sumber pendanaan bagi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipergunakan dalam rangka pemulihan ekonomi nasional termasuk menjaga kesinambungan pengelolaan keuangan negara, memberikan pinjaman dan penambahan modal kepada Lembaga Penjamin Simpanan, serta pendanaan untuk restrukturisasi perbankan pada saat krisis.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai skema dan mekanisme pembelian Surat Utang Negara dan/atau Surat Berharga Syariah Negara di pasar perdana pada ayat (1) diatur bersama antara Menteri Keuangan dan Gubernur Bank INDONESIA dengan mempertimbangkan:
a. kondisi pasar Surat Utang Negara dan/atau Surat Berharga Syariah Negara;
b. pengaruh terhadap inflasi; dan
c. jenis Surat Utang Negara dan/atau Surat Berharga Syariah Negara.
Koreksi Anda
