Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERPPU Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang KEBIJAKAN KEUANGAN NEGARA DAN STABILITAS SISTEM KEUANGAN UNTUK PENANGANAN PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DAN/ATAU DALAM RANGKA MENGHADAPI ANCAMAN YANG MEMBAHAYAKAN PEREKONOMIAN NASIONAL DAN/ATAU STABILITAS SISTEM KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Bank Sistemik yang telah mendapatkan pinjaman likuiditas jangka pendek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) masih mengalami kesulitan likuiditas, Bank Sistemik dapat mengajukan permohonan Pinjaman Likuiditas Khusus (PLK) kepada Bank INDONESIA. (2) Terhadap permohonan Bank Sistemik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank INDONESIA berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan meminta penyelenggaraan rapat KSSK. (3) Dalam rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), KSSK membahas dan MEMUTUSKAN pemberian Pinjaman Likuiditas Khusus (PLK) dengan mempertimbangkan: a. Penilaian oleh Otoritas Jasa Keuangan yang berisi paling kurang informasi kondisi keuangan terkini Bank Sistemik yang bersangkutan; dan b. rekomendasi Bank INDONESIA dengan memperhatikan hasil penilaian yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada huruf a. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai skema dan mekanisme pemberian Pinjaman Likuiditas Khusus (PLK) diatur bersama antara Menteri Keuangan dan Gubernur Bank INDONESIA.
Koreksi Anda