Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERPPU Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang KEBIJAKAN KEUANGAN NEGARA DAN STABILITAS SISTEM KEUANGAN UNTUK PENANGANAN PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DAN/ATAU DALAM RANGKA MENGHADAPI ANCAMAN YANG MEMBAHAYAKAN PEREKONOMIAN NASIONAL DAN/ATAU STABILITAS SISTEM KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam pemberian pinjaman likuiditas jangka pendek atau pembiayaan likuiditas jangka pendek berdasarkan prinsip syariah oleh Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a: a. Otoritas Jasa Keuangan melakukan penilaian mengenai pemenuhan persyaratan/kecukupan solvabilitas dan tingkat kesehatan Bank Sistemik atau bank selain Bank Sistemik; dan b. Bank INDONESIA bersama Otoritas Jasa Keuangan melakukan penilaian mengenai pemenuhan kecukupan agunan dan perkiraan kemampuan Bank Sistemik atau bank selain Bank Sistemik untuk mengembalikan pinjaman likuiditas jangka pendek atau pembiayaan likuiditas jangka pendek berdasarkan prinsip syariah. (2) Berdasarkan hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank INDONESIA MEMUTUSKAN pemberian pinjaman likuiditas jangka pendek atau pembiayaan likuiditas jangka pendek berdasarkan prinsip syariah.
Koreksi Anda