Koreksi Pasal 11
PERPPU Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang KEBIJAKAN KEUANGAN NEGARA DAN STABILITAS SISTEM KEUANGAN UNTUK PENANGANAN PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DAN/ATAU DALAM RANGKA MENGHADAPI ANCAMAN YANG MEMBAHAYAKAN PEREKONOMIAN NASIONAL DAN/ATAU STABILITAS SISTEM KEUANGAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka mendukung kebijakan keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (4) dan guna melakukan penyelamatan ekonomi nasional, Pemerintah menjalankan program pemulihan ekonomi nasional.
(2) Program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk melindungi, mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi para pelaku usaha dari sektor riil dan sektor keuangan dalam menjalankan usahanya.
(3) Program pemulihan ekonomi nasional sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat
(2) dapat dilaksanakan melalui Penyertaan Modal Negara, penempatan dana dan/atau investasi Pemerintah, dan/atau kegiatan penjaminan dengan skema yang ditetapkan oleh Pemerintah.
(4) Penyertaan Modal Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang ditunjuk.
(5) Penempatan dana dan/atau investasi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dapat dilakukan langsung oleh Pemerintah dan/atau melalui lembaga keuangan, manajer investasi, dan/atau lembaga lain yang ditunjuk.
(6) Skema penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dapat dijalankan oleh langsung oleh Pemerintah dan/atau melalui satu atau beberapa badan usaha penjaminan yang ditunjuk.
(7) Pelaksanaan program pemulihan ekonomi nasional diatur lebih lanjut dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Koreksi Anda
