Koreksi Pasal 5
PERPPU Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang KEBIJAKAN KEUANGAN NEGARA DAN STABILITAS SISTEM KEUANGAN UNTUK PENANGANAN PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DAN/ATAU DALAM RANGKA MENGHADAPI ANCAMAN YANG MEMBAHAYAKAN PEREKONOMIAN NASIONAL DAN/ATAU STABILITAS SISTEM KEUANGAN
Teks Saat Ini
(1) Penyesuaian tarif Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a berupa penurunan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf b UNDANG-UNDANG mengenai Pajak Penghasilan menjadi:
a. sebesar 22% (dua puluh dua persen) yang berlaku pada Tahun Pajak 2020 dan Tahun Pajak 2021;
dan
b. sebesar 20% (dua puluh persen) yang mulai berlaku pada Tahun Pajak 2022.
(2) Wajib Pajak dalam negeri:
a. berbentuk Perseroan Terbuka;
b. dengan jumlah keseluruhan saham yang disetor diperdagangkan pada bursa efek di INDONESIA paling sedikit 40% (empat puluh persen); dan
c. memenuhi persyaratan tertentu, dapat memperoleh tarif sebesar 3% (tiga persen) lebih rendah dari tarif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a dan huruf b.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c diatur dengan atau berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH.
Koreksi Anda
