Koreksi Pasal 22
PERPPU Nomor 1 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1999 tentang PENGADILAN HAK ASASI MANUSIA
Teks Saat Ini
Untuk pelanggaran hak asasi manusia sebagaimana dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG ini tidak berlaku ketentuan mengenai kedaluarsa.
Koreksi Anda
