Koreksi Pasal 21
PERPPU Nomor 1 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1999 tentang PENGADILAN HAK ASASI MANUSIA
Teks Saat Ini
Pengadilan Hak Asasi Manusia berwenang memeriksa dan memutus perkara pelanggaran hak asasi manusia di luar kehadiran terdakwa.
Koreksi Anda
