Koreksi Pasal 19
PERPPU Nomor 1 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1999 tentang PENGADILAN HAK ASASI MANUSIA
Teks Saat Ini
Terhadap putusan pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dapat dimintakan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi dan kasasi atau peninjauan kembali ke Mahkamah Agung.
Koreksi Anda
