Koreksi Pasal 17
PERPPU Nomor 1 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1999 tentang PENGADILAN HAK ASASI MANUSIA
Teks Saat Ini
Ketentuan mengenai kewenangan atasan yang berhak menghukum dan perwira penyerah perkara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 dan Pasal 123 UNDANG-UNDANG Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
