Koreksi Pasal 15
PERPPU Nomor 1 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1999 tentang PENGADILAN HAK ASASI MANUSIA
Teks Saat Ini
Dalam hal tidak terdapat alasan yang cukup kuat untuk mengajukan perkara pelanggaran hak asasi manusia ke pengadilan, Jaksa Agung dapat melakukan penghentian penuntutan atau pengesampingan perkara.
Koreksi Anda
