Koreksi Pasal 12
PERPPU Nomor 1 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1999 tentang PENGADILAN HAK ASASI MANUSIA
Teks Saat Ini
Penyidikan dan penuntutan perkara pelanggaran hak asasi manusia dilakukan oleh Tim yang dibentuk oleh dan di bawah koordinasi Jaksa Agung.
Koreksi Anda
