Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 70F

PERMEN Nomor 91 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 91 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 47 TAHUN 2009 TENTANG PEMBENTUKAN DAN ORGANISASI KEMENTERIAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan pemberian dukungan secara administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70E ayat (1), Wakil Menteri dibantu oleh unit yang melaksanakan tugas bidang tata usaha paling tinggi setingkat eselon III.a. (2) Dalam pelaksanaan pemberian dukungan secara teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70E ayat (2), Wakil Menteri dibantu oleh tenaga fungsional yang ditugaskan secara khusus sesuai dengan kebutuhan. (3) Tenaga fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2), secara administratif merupakan tenaga fungsional di bawah unit pelaksana dan/atau unit pendukung Kementerian. Pasal II ... www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda