Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 70D

PERMEN Nomor 91 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 91 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 47 TAHUN 2009 TENTANG PEMBENTUKAN DAN ORGANISASI KEMENTERIAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Wakil Menteri dalam melaksanakan tugasnya menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi dengan para Pejabat eselon I di lingkungan Kementerian. (2) Dalam ... www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Dalam melaksanakan tugas koordinasi, Wakil Menteri dapat mengadakan rapat koordinasi dengan para pejabat di lingkungan Kementerian.
Koreksi Anda