Koreksi Pasal 70D
PERMEN Nomor 91 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 91 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 47 TAHUN 2009 TENTANG PEMBENTUKAN DAN ORGANISASI KEMENTERIAN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Wakil Menteri dalam melaksanakan tugasnya menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi dengan para Pejabat eselon I di lingkungan Kementerian.
(2) Dalam ...
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Dalam melaksanakan tugas koordinasi, Wakil Menteri dapat mengadakan rapat koordinasi dengan para pejabat di lingkungan Kementerian.
Koreksi Anda
