Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 70C

PERMEN Nomor 91 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 91 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 47 TAHUN 2009 TENTANG PEMBENTUKAN DAN ORGANISASI KEMENTERIAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Wakil Menteri wajib berkoordinasi dengan Menteri yaitu: a. membangun keselarasan dengan kebijakan Menteri; b. mengikuti dan mematuhi petunjuk Menteri; dan c. menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Menteri.
Koreksi Anda