Koreksi Pasal 70C
PERMEN Nomor 91 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 91 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 47 TAHUN 2009 TENTANG PEMBENTUKAN DAN ORGANISASI KEMENTERIAN NEGARA
Teks Saat Ini
Wakil Menteri wajib berkoordinasi dengan Menteri yaitu:
a. membangun keselarasan dengan kebijakan Menteri;
b. mengikuti dan mematuhi petunjuk Menteri; dan
c. menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Menteri.
Koreksi Anda
