Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 69C

PERMEN Nomor 91 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 91 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 47 TAHUN 2009 TENTANG PEMBENTUKAN DAN ORGANISASI KEMENTERIAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bidang dan rincian tugas Wakil Menteri yang belum diatur dalam Pasal 69A dan Pasal 69B, diatur lebih lanjut oleh masing-masing Menteri yang bersangkutan. 3. Diantara Pasal 70 dan Pasal 71 disisipkan 6 (enam) Pasal, yakni Pasal 70A, Pasal 70B, Pasal 70C, Pasal 70D, Pasal 70E, dan Pasal 70F yang berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda