Koreksi Pasal 69B
PERMEN Nomor 91 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 91 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 47 TAHUN 2009 TENTANG PEMBENTUKAN DAN ORGANISASI KEMENTERIAN NEGARA
Teks Saat Ini
Rincian tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69A meliputi:
a. membantu Menteri dalam proses pengambilan keputusan Kementerian;
b. membantu Menteri dalam melaksanakan program kerja dan kontrak kinerja;
c. memberikan rekomendasi dan pertimbangan kepada Menteri berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian;
d. melaksanakan pengendalian dan pemantauan pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian;
e. membantu Menteri dalam penilaian dan penetapan pengisian jabatan di lingkungan Kementerian;
f. melaksanakan pengendalian reformasi birokrasi di lingkungan Kementerian;
g. mewakili Menteri pada acara tertentu dan/atau memimpin rapat sesuai dengan penugasan Menteri;
h. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Menteri;
dan
i. dalam hal tertentu, Wakil Menteri melaksanakan tugas khusus yang diberikan langsung oleh PRESIDEN atau melalui Menteri.
Pasal 69C ...
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
