Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 69B

PERMEN Nomor 91 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 91 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 47 TAHUN 2009 TENTANG PEMBENTUKAN DAN ORGANISASI KEMENTERIAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rincian tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69A meliputi: a. membantu Menteri dalam proses pengambilan keputusan Kementerian; b. membantu Menteri dalam melaksanakan program kerja dan kontrak kinerja; c. memberikan rekomendasi dan pertimbangan kepada Menteri berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian; d. melaksanakan pengendalian dan pemantauan pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian; e. membantu Menteri dalam penilaian dan penetapan pengisian jabatan di lingkungan Kementerian; f. melaksanakan pengendalian reformasi birokrasi di lingkungan Kementerian; g. mewakili Menteri pada acara tertentu dan/atau memimpin rapat sesuai dengan penugasan Menteri; h. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Menteri; dan i. dalam hal tertentu, Wakil Menteri melaksanakan tugas khusus yang diberikan langsung oleh PRESIDEN atau melalui Menteri. Pasal 69C ... www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda