Koreksi Pasal 32
PERMEN Nomor 91 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 91 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 47 TAHUN 2009 TENTANG PEMBENTUKAN DAN ORGANISASI KEMENTERIAN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Sekretariat Jenderal terdiri atas paling banyak 5 (lima) Biro.
(2) Masing-masing Biro terdiri atas paling banyak 4 (empat) Bagian.
(3) Masing-masing Bagian terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbagian.
(4) Khusus Bagian yang menangani urusan tata usaha pimpinan terdiri atas sejumlah Subbagian sesuai kebutuhan.
2. Diantara Pasal 69 dan Pasal 70 disisipkan 3 (tiga) Pasal, yakni Pasal 69A, Pasal 69B, dan Pasal 69C yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 69A … www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
