Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Kriteria dan Tata Cara Penilaian serta Tata Cara Penetapan Kawasan Transmigrasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Nilai akhir kelayakan usulan permohonan penyusunan RKT merupakan gabungan hasil penilaian kelengkapan dokumen usulan permohonan penyusunan RKT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) dan hasil penilaian kesesuaian muatan usulan permohonan penyusunan RKT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1). (2) Nilai akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menghasilkan: a. usulan permohonan penyusunan RKT sesuai dengan kelengkapan yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf a dan nilai muatan usulan permohonan penyusunan RKT yang dinyatakan layak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a; b. usulan permohonan penyusunan RKT belum sesuai dengan kelengkapan yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf b dan nilai muatan usulan permohonan penyusunan RKT yang dinyatakan layak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a; c. usulan permohonan penyusunan RKT sesuai dengan kelengkapan yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf a dan nilai muatan usulan permohonan penyusunan RKT yang dinyatakan layak bersyarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf b; d. usulan permohonan penyusunan RKT belum sesuai dengan kelengkapan yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf b dan nilai muatan usulan permohonan penyusunan RKT yang dinyatakan layak bersyarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf b; e. usulan permohonan penyusunan RKT sesuai dengan kelengkapan yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf a dan nilai muatan usulan permohonan penyusunan RKT yang dinyatakan tidak layak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf c; atau f. usulan permohonan penyusunan RKT belum sesuai dengan kelengkapan yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf b dan nilai muatan usulan permohonan penyusunan RKT yang dinyatakan tidak layak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf c. (3) Nilai akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi dasar penerbitan rekomendasi kelayakan penyusunan RKT. (4) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebagai berikut: a. usulan permohonan penyusunan RKT dengan hasil akhir penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dinyatakan layak diusulkan untuk dilakukan penyusunan RKT; b. usulan permohonan penyusunan RKT dengan hasil akhir penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dinyatakan layak diusulkan untuk dilakukan penyusunan RKT setelah kekurangan dokumen usulan permohonan penyusunan RKT dilengkapi; c. usulan permohonan penyusunan RKT dengan hasil akhir penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dinyatakan layak diusulkan untuk dilakukan penyusunan RKT setelah muatan usulan permohonan penyusunan RKT diperbaiki; d. usulan permohonan penyusunan RKT dengan hasil akhir penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dinyatakan layak diusulkan untuk dilakukan penyusunan RKT setelah dokumen usulan permohonan penyusunan RKT dilengkapi dan muatan usulan permohonan penyusunan RKT diperbaiki; atau e. usulan permohonan penyusunan RKT dengan hasil akhir penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e dan huruf f dinyatakan tidak layak diusulkan untuk dilakukan penyusunan RKT.
Koreksi Anda