Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Kriteria dan Tata Cara Penilaian serta Tata Cara Penetapan Kawasan Transmigrasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penilaian terhadap kesesuaian muatan usulan permohonan penyusunan RKT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) huruf b dilaksanakan untuk menilai kesesuaian muatan usulan permohonan penyusunan RKT dengan ketentuan mengenai muatan usulan permohonan penyusunan RKT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4. (2) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menghasilkan nilai: a. sama dengan atau lebih dari 80 (delapan puluh), dinyatakan layak; b. 60 (enam puluh) sampai dengan 79 (tujuh puluh sembilan) dinyatakan layak bersyarat; dan c. kurang dari 60 (enam puluh) dinyatakan tidak layak. (3) Format penilaian terhadap kesesuaian muatan usulan permohonan penyusunan RKT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda