Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Kriteria dan Tata Cara Penilaian serta Tata Cara Penetapan Kawasan Transmigrasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penilaian kelengkapan dokumen usulan permohonan penyusunan RKT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) huruf a dilaksanakan untuk meneliti kelengkapan dan keabsahan usulan permohonan penyusunan RKT. (2) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menghasilkan: a. usulan permohonan penyusunan RKT sesuai dengan kelengkapan yang ditetapkan; atau b. usulan permohonan penyusunan RKT belum sesuai dengan kelengkapan yang ditetapkan. (3) Hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilanjutkan dengan penilaian terhadap muatan usulan permohonan penyusunan RKT. (4) Hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b disertai penjelasan rinci kekurangannya. (5) Format penilaian kelengkapan usulan permohonan penyusunan RKT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda