Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Kriteria dan Tata Cara Penilaian serta Tata Cara Penetapan Kawasan Transmigrasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri melaksanakan penilaian terhadap usulan permohonan penyusunan RKT. (2) Menteri dalam melaksanakan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) membentuk tim penilai. (3) Penilaian usulan permohonan penyusunan RKT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap: a. kelengkapan dokumen; dan b. kesesuaian muatan.
Koreksi Anda