Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Kriteria dan Tata Cara Penilaian serta Tata Cara Penetapan Kawasan Transmigrasi
Teks Saat Ini
(1) Menteri melaksanakan penilaian terhadap usulan permohonan penyusunan RKT.
(2) Menteri dalam melaksanakan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) membentuk tim penilai.
(3) Penilaian usulan permohonan penyusunan RKT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:
a. kelengkapan dokumen; dan
b. kesesuaian muatan.
Koreksi Anda
