Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Kriteria dan Tata Cara Penilaian serta Tata Cara Penetapan Kawasan Transmigrasi
Teks Saat Ini
(1) Format persetujuan usulan permohonan penyusunan RKT dari gubernur kepada Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Format pengembalian usulan permohonan penyusunan RKT oleh gubernur kepada bupati/wali kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
