Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Kriteria dan Tata Cara Penilaian serta Tata Cara Penetapan Kawasan Transmigrasi
Teks Saat Ini
(1) Gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (5):
a. meneruskan usulan permohonan penyusunan RKT kepada Menteri disertai rekomendasi, dalam hal hasil sinkronisasi menyatakan bahwa usulan permohonan penyusunan RKT sudah sesuai dengan kebijakan pembangunan daerah provinsi; atau
b. mengembalikan usulan permohonan penyusunan RKT kepada bupati/wali kota yang mengusulkan agar dilakukan perbaikan, dalam hal hasil sinkronisasi menyatakan bahwa usulan permohonan penyusunan RKT belum atau tidak sesuai dengan kebijakan pembangunan daerah provinsi.
(2) Pengembalian usulan permohonan penyusunan RKT oleh gubernur kepada bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disertai penjelasan tertulis paling sedikit memuat:
a. alasan pengembalian dengan menunjukkan hal yang belum sinkron dengan kebijakan pembangunan daerah provinsi;
b. arahan perbaikan; dan
c. batasan waktu perbaikan yang dapat dilakukan oleh bupati/wali kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Perbaikan usulan permohonan penyusunan RKT oleh bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilakukan paling lama 60 (enam puluh) hari kerja terhitung sejak usulan permohonan penyusunan RKT dikembalikan.
(4) Bupati/wali kota dapat menyampaikan kembali usulan permohonan penyusunan RKT kepada gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) setelah dilakukan perbaikan sesuai dengan arahan perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b.
(5) Berdasarkan usulan permohonan penyusunan RKT sebagaimana dimaksud pada ayat
(4), gubernur melakukan sinkronisasi ulang sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 12.
(6) Perbaikan usulan permohonan penyusunan RKT yang telah sinkron dengan kebijakan pembangunan daerah provinsi disampaikan kepada Menteri.
Koreksi Anda
