Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Kriteria dan Tata Cara Penilaian serta Tata Cara Penetapan Kawasan Transmigrasi
Teks Saat Ini
(1) Sinkronisasi kebijakan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 merupakan penyelarasan usulan permohonan penyusunan RKT yang disusun oleh bupati/wali kota dengan kebijakan pembangunan daerah provinsi.
(2) Kebijakan pembangunan daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kebijakan yang tertuang dalam:
a. rencana tata ruang wilayah provinsi;
b. rencana pembangunan jangka panjang daerah provinsi; dan
c. rencana pembangunan jangka menengah daerah provinsi.
(3) Sinkronisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penyelarasan analisis potensi kawasan dengan kebijakan pemanfaatan ruang dan pembangunan daerah.
(4) Sinkronisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditandatangani oleh pimpinan perangkat daerah provinsi yang membidangi perencanaan pembangunan daerah.
(5) Pimpinan perangkat daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menyampaikan hasil sinkronisasi kepada gubernur.
Koreksi Anda
