Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Kriteria dan Tata Cara Penilaian serta Tata Cara Penetapan Kawasan Transmigrasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal belum terdapat analisis potensi kawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, analisis potensi kawasan dapat dilaksanakan oleh Kementerian.
Koreksi Anda