Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Kriteria dan Tata Cara Penilaian serta Tata Cara Penetapan Kawasan Transmigrasi
Teks Saat Ini
Dalam hal belum terdapat analisis potensi kawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, analisis potensi kawasan dapat dilaksanakan oleh Kementerian.
Koreksi Anda
