Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Kriteria dan Tata Cara Penilaian serta Tata Cara Penetapan Kawasan Transmigrasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Analisis potensi kawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, paling sedikit mencakup data dan informasi mengenai: a. luasan wilayah administrasi; b. aksesibilitas; c. kondisi fisik dan lingkungan; d. pemanfaatan ruang aktual; e. prasarana, sarana, dan utilitas umum; f. kondisi perekonomian; g. kondisi sosial dan budaya; dan h. kebijakan nasional, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota. (2) Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa data statistik, peta, dan/atau informasi tahunan secara berurutan paling sedikit 5 (lima) tahun terakhir pada desa/kelurahan atau sebutan lain dan/atau kecamatan atau sebutan lain. (3) Data dan informasi tentang luasan wilayah administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit mencakup data dan informasi mengenai: a. luas dan batas administrasi wilayah perencanaan; dan b. nama dan kode desa/kelurahan. (4) Data dan informasi tentang aksesibilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit mencakup data dan informasi mengenai: a. jarak pusat pelayanan kawasan di wilayah perencanaan dengan ibu kota kecamatan; b. jarak pusat pelayanan kawasan di wilayah perencanaan dengan ibu kota kabupaten/kota; c. jarak pusat pelayanan kawasan di wilayah perencanaan dengan ibu kota provinsi; dan d. kondisi sarana dan moda transportasi. (5) Data dan informasi tentang kondisi fisik dan lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c paling sedikit mencakup data dan informasi mengenai: a. topografi; b. hidrologi; c. jenis tanah; d. kelas kesesuaian lahan; e. iklim dan/atau agroklimat; dan f. kondisi kebencanaan. (6) Data dan informasi tentang pemanfaatan ruang aktual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d paling sedikit mencakup data dan informasi mengenai status tanah dan penggunaan lahan. (7) Data dan informasi tentang prasarana, sarana, dan utilitas umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e paling sedikit mencakup data dan informasi mengenai: a. sarana pendidikan; b. sarana kesehatan; c. sarana keamanan; d. sarana peribadatan; e. sarana perdagangan; f. jaringan jalan; g. jaringan listrik; h. jaringan irigasi; i. pos dan telekomunikasi; j. fasilitas rekreasi; k. pengelolaan persampahan; dan l. sarana air bersih dan sanitasi. (8) Data dan informasi tentang kondisi perekonomian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f paling sedikit mencakup data dan informasi mengenai: a. tingkat pendapatan; b. kelembagaan ekonomi; dan c. komoditas dan/atau produk unggulan yang potensial dikembangkan. (9) Data dan informasi tentang kondisi sosial dan budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g paling sedikit mencakup data dan informasi mengenai: a. kependudukan; b. keagamaan; dan c. adat dan kebiasaan. (10) Data dan informasi tentang kebijakan nasional, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h mencakup data dan informasi tentang kebijakan pemerintah daerah di wilayah perencanaan yang tertuang dalam: a. rencana pembangunan jangka panjang daerah provinsi dan kabupaten/kota; b. rencana pembangunan jangka menengah daerah provinsi dan kabupaten/kota; c. rencana tata ruang wilayah; dan d. kebijakan sektor terkait.
Koreksi Anda