Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Kriteria dan Tata Cara Penilaian serta Tata Cara Penetapan Kawasan Transmigrasi
Teks Saat Ini
(1) Analisis potensi kawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, paling sedikit mencakup data dan informasi mengenai:
a. luasan wilayah administrasi;
b. aksesibilitas;
c. kondisi fisik dan lingkungan;
d. pemanfaatan ruang aktual;
e. prasarana, sarana, dan utilitas umum;
f. kondisi perekonomian;
g. kondisi sosial dan budaya; dan
h. kebijakan nasional, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota.
(2) Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa data statistik, peta, dan/atau informasi tahunan secara berurutan paling sedikit 5 (lima) tahun terakhir pada desa/kelurahan atau sebutan lain dan/atau kecamatan atau sebutan lain.
(3) Data dan informasi tentang luasan wilayah administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit mencakup data dan informasi mengenai:
a. luas dan batas administrasi wilayah perencanaan;
dan
b. nama dan kode desa/kelurahan.
(4) Data dan informasi tentang aksesibilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit mencakup data dan informasi mengenai:
a. jarak pusat pelayanan kawasan di wilayah perencanaan dengan ibu kota kecamatan;
b. jarak pusat pelayanan kawasan di wilayah perencanaan dengan ibu kota kabupaten/kota;
c. jarak pusat pelayanan kawasan di wilayah perencanaan dengan ibu kota provinsi; dan
d. kondisi sarana dan moda transportasi.
(5) Data dan informasi tentang kondisi fisik dan lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c paling sedikit mencakup data dan informasi mengenai:
a. topografi;
b. hidrologi;
c. jenis tanah;
d. kelas kesesuaian lahan;
e. iklim dan/atau agroklimat; dan
f. kondisi kebencanaan.
(6) Data dan informasi tentang pemanfaatan ruang aktual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d paling sedikit mencakup data dan informasi mengenai status tanah dan penggunaan lahan.
(7) Data dan informasi tentang prasarana, sarana, dan utilitas umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e paling sedikit mencakup data dan informasi mengenai:
a. sarana pendidikan;
b. sarana kesehatan;
c. sarana keamanan;
d. sarana peribadatan;
e. sarana perdagangan;
f. jaringan jalan;
g. jaringan listrik;
h. jaringan irigasi;
i. pos dan telekomunikasi;
j. fasilitas rekreasi;
k. pengelolaan persampahan; dan
l. sarana air bersih dan sanitasi.
(8) Data dan informasi tentang kondisi perekonomian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f paling sedikit mencakup data dan informasi mengenai:
a. tingkat pendapatan;
b. kelembagaan ekonomi; dan
c. komoditas dan/atau produk unggulan yang potensial dikembangkan.
(9) Data dan informasi tentang kondisi sosial dan budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g paling sedikit mencakup data dan informasi mengenai:
a. kependudukan;
b. keagamaan; dan
c. adat dan kebiasaan.
(10) Data dan informasi tentang kebijakan nasional, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h mencakup data dan informasi tentang kebijakan pemerintah daerah di wilayah perencanaan yang tertuang dalam:
a. rencana pembangunan jangka panjang daerah provinsi dan kabupaten/kota;
b. rencana pembangunan jangka menengah daerah provinsi dan kabupaten/kota;
c. rencana tata ruang wilayah; dan
d. kebijakan sektor terkait.
Koreksi Anda
