Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Kriteria dan Tata Cara Penilaian serta Tata Cara Penetapan Kawasan Transmigrasi
Teks Saat Ini
(1) Penetapan Pencadangan Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c dilaksanakan berdasarkan deliniasi wilayah untuk Pencadangan Tanah yang telah disepakati dan disetujui oleh masyarakat melalui musyawarah.
(2) Pencadangan Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan bupati/wali kota mengenai area Pencadangan Tanah untuk pembangunan Kawasan Transmigrasi.
(3) Dalam hal Pencadangan Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada dalam 2 (dua) atau lebih wilayah kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi, Pencadangan Tanah ditetapkan dengan keputusan gubernur.
Koreksi Anda
