Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Kriteria dan Tata Cara Penilaian serta Tata Cara Penetapan Kawasan Transmigrasi
Teks Saat Ini
(1) Musyawarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dilaksanakan untuk membangun kesepakatan dan persetujuan masyarakat, terhadap deliniasi wilayah untuk Pencadangan Tanah.
(2) Musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh perangkat daerah kabupaten/kota yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Transmigrasi atau pejabat yang diberikan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan diikuti oleh perwakilan masyarakat dan unsur pemerintah yang berdomisili di dalam deliniasi wilayah untuk Pencadangan Tanah.
(3) Musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mengikutsertakan unsur perangkat daerah kabupaten/kota yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang:
a. perencanaan pembangunan daerah;
b. pertanahan;
c. penataan ruang; dan
d. bidang lain yang secara langsung dan/atau tidak langsung terkait dengan penyelenggaraan Transmigrasi.
(4) Hasil Musyawarah yang mencantumkan kesepakatan dan persetujuan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara musyawarah yang paling sedikit ditandatangani oleh:
a. pimpinan musyawarah; dan
b. perwakilan masyarakat yang berdomisili di dalam deliniasi wilayah untuk Pencadangan Tanah.
Koreksi Anda
