Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Kriteria dan Tata Cara Penilaian serta Tata Cara Penetapan Kawasan Transmigrasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Deliniasi wilayah untuk Pencadangan Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a harus memenuhi kriteria dan syarat yang ditetapkan. (2) Kriteria deliniasi wilayah untuk Pencadangan Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebagai berikut: a. wilayah yang menjadi prioritas pembangunan nasional, provinsi, atau kabupaten/kota; b. wilayah yang berpotensi untuk pengembangan pusat pertumbuhan baru; dan/atau c. wilayah yang berpotensi menjadi daerah penyangga dari pusat pertumbuhan yang sudah ada dan/atau pusat pertumbuhan yang sedang berkembang dan/atau kota kecil/menengah. (3) Syarat deliniasi wilayah untuk Pencadangan Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebagai berikut: a. memiliki potensi sumber daya yang dapat dikembangkan menjadi produk unggulan pada sistem produksi pertanian dan pengelolaan sumber daya alam atau sistem produksi nonpertanian; b. tersedia potensi untuk mendukung perpindahan dan penempatan Transmigran; c. memiliki keterkaitan fungsional dan hierarki keruangan dengan kota kecil/menengah dan/atau pusat pertumbuhan baru dan/atau pusat pertumbuhan yang sedang berkembang; dan d. memperhatikan kepentingan masyarakat setempat.
Koreksi Anda