Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Kriteria dan Tata Cara Penilaian serta Tata Cara Penetapan Kawasan Transmigrasi
Teks Saat Ini
(1) Deliniasi wilayah untuk Pencadangan Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a harus memenuhi kriteria dan syarat yang ditetapkan.
(2) Kriteria deliniasi wilayah untuk Pencadangan Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebagai berikut:
a. wilayah yang menjadi prioritas pembangunan nasional, provinsi, atau kabupaten/kota;
b. wilayah yang berpotensi untuk pengembangan pusat pertumbuhan baru; dan/atau
c. wilayah yang berpotensi menjadi daerah penyangga dari pusat pertumbuhan yang sudah ada dan/atau pusat pertumbuhan yang sedang berkembang dan/atau kota kecil/menengah.
(3) Syarat deliniasi wilayah untuk Pencadangan Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebagai berikut:
a. memiliki potensi sumber daya yang dapat dikembangkan menjadi produk unggulan pada sistem produksi pertanian dan pengelolaan sumber daya alam atau sistem produksi nonpertanian;
b. tersedia potensi untuk mendukung perpindahan dan penempatan Transmigran;
c. memiliki keterkaitan fungsional dan hierarki keruangan dengan kota kecil/menengah dan/atau pusat pertumbuhan baru dan/atau pusat pertumbuhan yang sedang berkembang; dan
d. memperhatikan kepentingan masyarakat setempat.
Koreksi Anda
