Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Kriteria dan Tata Cara Penilaian serta Tata Cara Penetapan Kawasan Transmigrasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pencadangan Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a ditetapkan melalui tahapan: a. deliniasi wilayah untuk Pencadangan Tanah; b. musyawarah; dan c. penetapan Pencadangan Tanah.
Koreksi Anda