Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Kriteria dan Tata Cara Penilaian serta Tata Cara Penetapan Kawasan Transmigrasi
Teks Saat Ini
Pencadangan Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a ditetapkan melalui tahapan:
a. deliniasi wilayah untuk Pencadangan Tanah;
b. musyawarah; dan
c. penetapan Pencadangan Tanah.
Koreksi Anda
