Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Kriteria dan Tata Cara Penilaian serta Tata Cara Penetapan Kawasan Transmigrasi
Teks Saat Ini
Usulan permohonan penyusunan RKT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, meliputi:
a. Pencadangan Tanah; dan
b. analisis potensi kawasan.
Koreksi Anda
