Koreksi Pasal 35
PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang Transformasi Transmigrasi
Teks Saat Ini
(1) Perkuliahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf d dilaksanakan di Kawasan Transmigrasi dan/atau di luar Kawasan Transmigrasi.
(2) Dalam rangka mendukung pelaksanaan perkuliahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kementerian menyiapkan sarana dan prasarana di Kawasan Transmigrasi dan/atau di luar Kawasan Transmigrasi.
(3) Penyiapan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh Kementerian secara mandiri atau bekerja sama dengan pihak lain.
Koreksi Anda
