Koreksi Pasal 32
PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang Transformasi Transmigrasi
Teks Saat Ini
(1) Seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf a dilakukan untuk memilih talenta terbaik yang akan diberikan beasiswa pendidikan tinggi.
(2) Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan oleh Kementerian secara mandiri atau bekerja sama dengan pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perudang-undangan.
Koreksi Anda
