Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang Transformasi Transmigrasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tahapan pelaksanaan beasiswa patriot sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b meliputi: a. seleksi; b. pembekalan; c. orientasi lapangan; d. perkuliahan; dan e. pengabdian di Kawasan Transmigrasi.
Koreksi Anda