Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang Transformasi Transmigrasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf d meliputi: a. laporan bulanan; b. laporan akhir; dan c. laporan pendukung lainnya yang ditetapkan oleh Kementerian.
Koreksi Anda