Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang Transformasi Transmigrasi
Teks Saat Ini
(1) Rekrutmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf a dilaksanakan oleh Kementerian secara mandiri atau bekerja sama dengan pihak lain berdasarkan kebutuhan perencanaan, pembangunan, dan pengembangan masing- masing Kawasan Transmigrasi.
(2) Rekrutmen sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan bersama-sama dengan perguruan tinggi dan/atau mitra lain yang telah menjalin kerja sama dengan Kementerian.
(3) Rekrutmen sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perudang-undangan.
(4) Hasil rekrutmen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan keputusan Menteri.
Koreksi Anda
