Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang Transformasi Transmigrasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rekrutmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf a dilaksanakan oleh Kementerian secara mandiri atau bekerja sama dengan pihak lain berdasarkan kebutuhan perencanaan, pembangunan, dan pengembangan masing- masing Kawasan Transmigrasi. (2) Rekrutmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan bersama-sama dengan perguruan tinggi dan/atau mitra lain yang telah menjalin kerja sama dengan Kementerian. (3) Rekrutmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perudang-undangan. (4) Hasil rekrutmen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan keputusan Menteri.
Koreksi Anda