Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 55

PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang Transformasi Transmigrasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dukungan pelaksanaan Program Unggulan Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf e dilaksanakan melalui kerja sama multisektor yang terkoordinasi, terintegrasi, dan sesuai dengan tugas serta kewenangan masing-masing pihak. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda