Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 53

PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang Transformasi Transmigrasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan pembangunan dan pengembangan di Kawasan Transmigrasi secara kolaboratif multisektoral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf d dilaksanakan dengan memberikan dukungan kepada sektor lainnya yang berkegiatan di dalam Kawasan Transmigrasi. (2) Bentuk pemberian dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa dukungan penyediaan tanah dan lahan untuk kegiatan kolaborasi yang mendukung tugas dan fungsi sektor lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Bentuk lain dari pemberian dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan berdasarkan kesepakatan para pihak dan diformalkan dalam kesepahaman bersama atau bentuk kesepakatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (4) Multisektoral sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. kementerian/lembaga; b. pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota; c. badan usaha; d. perguruan tinggi; dan/atau e. mitra lainnya.
Koreksi Anda