Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 50

PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang Transformasi Transmigrasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perencanaan, pelaksanaan implementasi, pengawasan dan pengendalian program secara kolaboratif dengan kementerian/lembaga terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf a dilaksanakan untuk menjamin terselenggaranya program secara terencana, tepat sasaran, efisien, dan akuntabel. (2) Kementerian/lembaga terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kementerian/lembaga yang menyelenggarakan urusan di bidang: a. perencanaan pembangunan nasional; b. pengawasan keuangan negara/daerah dan pembangunan nasional; c. pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara; d. pemberantasan tindak pidana korupsi; dan e. penuntutan.
Koreksi Anda