Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 48

PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang Transformasi Transmigrasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Trans Gotong Royong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf e diselenggarakan untuk: a. mendorong kerja sama partisipatif berbasis kesetaraan yang inklusif di Kawasan Transmigrasi secara multisektoral; b. mewujudkan penyelenggaraan Transmigrasi yang terintegrasi secara terpadu, efektif, dan efisien sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; c. optimalisasi pendayagunaan sumber daya multisektoral untuk tercapainya manfaat terbaik dari tujuan kerja sama; d. mengelola risiko multisektor secara sistematis, terintegrasi, dan berkelanjutan guna mencegah terjadinya hambatan signifikan dalam penyelenggaraan program dan kegiatan di Kawasan Transmigrasi; dan e. mewujudkan KETT. (2) Pelaksanaan Trans Gotong Royong difokuskan melalui: a. pelaksanaan koordinasi dan integrasi multisektor secara intensif dengan mengutamakan keseimbangan peran dan tanggung jawab; b. penyelarasan peran dalam perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan dan evaluasi antarsektor dalam penyelenggaraan Transmigrasi; c. pemanfaatan sumber daya secara terpadu dan terkoordinasi melalui sinergi peran sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing sektor; d. pelaksanaan pengelolaan risiko yang mencakup identifikasi, analisis, mitigasi, dan pemantauan terhadap potensi risiko multisektor; dan e. penciptaan kerja sama dan investasi di Kawasan Transmigrasi.
Koreksi Anda