Koreksi Pasal 48
PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang Transformasi Transmigrasi
Teks Saat Ini
(1) Trans Gotong Royong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf e diselenggarakan untuk:
a. mendorong kerja sama partisipatif berbasis kesetaraan yang inklusif di Kawasan Transmigrasi secara multisektoral;
b. mewujudkan penyelenggaraan Transmigrasi yang terintegrasi secara terpadu, efektif, dan efisien sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
c. optimalisasi pendayagunaan sumber daya multisektoral untuk tercapainya manfaat terbaik dari tujuan kerja sama;
d. mengelola risiko multisektor secara sistematis, terintegrasi, dan berkelanjutan guna mencegah terjadinya hambatan signifikan dalam penyelenggaraan program dan kegiatan di Kawasan Transmigrasi; dan
e. mewujudkan KETT.
(2) Pelaksanaan Trans Gotong Royong difokuskan melalui:
a. pelaksanaan koordinasi dan integrasi multisektor secara intensif dengan mengutamakan keseimbangan peran dan tanggung jawab;
b. penyelarasan peran dalam perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan dan evaluasi antarsektor dalam penyelenggaraan Transmigrasi;
c. pemanfaatan sumber daya secara terpadu dan terkoordinasi melalui sinergi peran sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing sektor;
d. pelaksanaan pengelolaan risiko yang mencakup identifikasi, analisis, mitigasi, dan pemantauan terhadap potensi risiko multisektor; dan
e. penciptaan kerja sama dan investasi di Kawasan Transmigrasi.
Koreksi Anda
