Koreksi Pasal 46
PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang Transformasi Transmigrasi
Teks Saat Ini
Promosi dan pemasaran hasil industri olahan komoditas lokal dan sektor jasa unggulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf g dilakukan untuk memastikan pembeli kontrak (off- taker), memperluas pasar, dan pembentukan ekosistem usaha di Kawasan Transmigrasi.
Koreksi Anda
