Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 45

PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang Transformasi Transmigrasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan penanaman modal dalam negeri dan penanaman modal asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf f dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang bentuk pelaksanaan penanaman modal di Kawasan Transmigrasi. (2) Dalam hal pelaksanaan penanaman modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang memanfaatkan tanah Transmigrasi dengan status Hak Pengelolaan maka Hak Atas Tanah tersebut harus didaftarkan sebagai aset.
Koreksi Anda