Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43

PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang Transformasi Transmigrasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Industrialisasi dan hilirisasi komoditas lokal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf d dilakukan untuk menciptakan komoditas dan produk unggulan serta meningkatkan nilai tambah ekonomi di Kawasan Transmigrasi. (2) Industrialiasi dan hilirisasi dilakukan terhadap komoditas lokal di Kawasan Transmigrasi yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39. (3) Penciptaan komoditas dan produk unggulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicapai melalui optimalisasi pemanfaatan teknologi dan penyediaan infrastruktur dasar dan penunjang dalam pembangunan kawasan industri.
Koreksi Anda