Koreksi Pasal 41
PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang Transformasi Transmigrasi
Teks Saat Ini
(1) Pembentukan dan/atau revitalisasi lembaga ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf b dilakukan untuk melaksanakan pengelolaan aset dan industrialisasi dan hilirisasi di Kawasan Transmigrasi.
(2) Lembaga ekonomi yang dibentuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan hasil kajian dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Lembaga ekonomi yang dibentuk dan/atau direvitalisasi dapat menerima bantuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Sumber daya manusia pada lembaga ekonomi yang dibentuk sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) diutamakan berasal dari Transmigran Lokal dan beasiswa patriot.
Koreksi Anda
