Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang Transformasi Transmigrasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaksanaan Trans Karya Nusa meliputi: a. penetapan komoditas lokal dan sektor jasa unggulan sesuai potensi Kawasan Transmigrasi; b. pembentukan dan/atau revitalisasi lembaga ekonomi; c. pengembangan keahlian dan keterampilan sumber daya manusia sesuai kebutuhan kawasan; d. industrialisasi dan hilirisasi komoditas lokal; e. pengembangan sektor jasa unggulan; f. pelaksanaan penanaman modal dalam negeri dan penanaman modal asing; g. promosi dan pemasaran hasil industri olahan komoditas lokal dan sektor jasa unggulan; dan h. seleksi dan penempatan transmigran.
Koreksi Anda